DISTRIBUSI KIS APBD dan KIS APBN bulan Desember 2018

Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional seiring dengan peta jalan Program JKN-KIS, diharapkan pada 1 Januari 2019 seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN-KIS atau Universal Health Coverage (UHC). Pemerintah menetapkan bahwa untuk dapat dikatakan UHC setidaknya 95% penduduk terdaftar dalam program JKN-KIS baik dibiayai secara mandiri, dibiayai oleh pemerintah (sebagai penerima bantuan iuran) ataupun dibiayai oleh pemberi kerja.

Pada tanggal 01 Desember 2018 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah mencapai cakupan kesehatan semesta (UHC). Sebagai bagian dari tercapainya program UHC, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) melakukan distribusi Kartu Indonesia Sehat PBI APBD dan PBI APBN kepada masyarakat yang berhak menerima.. Waktu pelaksanaan distribusi kali ini dijadwalkan dari tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan 21 Januari 2019 bekerjasama dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.

Dalam pengarahannya, ketika pertemuan dengan TKSK di Resto Mbah Bei pada tanggal 21 Desember 2018, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul menegaskan TKSK diharapkan tidak menitipkan kartu pada perangkat desa.tetapi distribusi KIS dilakukan dengan langsung diberikan kepada peserta. (Kesos)

Previous Sosialisasi Kepegawaian Tentang Sasaran Kerja Pegawai , Mobile Presensi, dan Pengisian Buku Kerja Tahun 2019

Leave Your Comment

Skip to content